Senin, 29 Oktober 2012

tugas II softskill etika bisnis



PENGERTIAN ETIKA :
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika  berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lainPENGERTIAN MORALITAS :
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan

 Macam Norma :
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

TEORI ETIKA :
 Etika Teleologi
 dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
 Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang.
SECARA UMUM ETIKA DIBAGI MENJADI :

1.       ETIKA DESKRIPTIF
yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.        ETIKA NORMATIF
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

MITOS BISNIS AMORAL :
Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

Persaingan dunia bisnis yang modern saat ini, perusahaan telekomunikasi dapat mengutamakan etika bisnis, yaitu : pelaku bisnis di tuntut menjadi orang yang profesional di bidang usahanya (dalam hal ini bidang yang profesional ialah bidang telekomunikasi) yang meliputi kinerja dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan perusahaan, kinerja etis dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui bahwa konsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga kepercayaan konsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan konsumen serta menunjukkan citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peran pemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang ada dalam pasar terbuka, dengan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis. Perusahaan modern menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan. Selain men=mperhatikan keutamaan etika bisnis, sasaran dan lingkup etika bisnis juga harus diperhatikan, seperti : Tujuan perusahaan melakukan bisnis adalah untuk mengajak pelaku bisnis agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika dan bisnis yang baik. Menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, kaaryawan, dan pelaku bisnis akan kepentingan dan hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga. Etika bisnis juga membicarakan system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya bisnis dijalankan.
Argumen:
·         Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang
·         Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang  dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
·         Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika  akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan

Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
·         Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil  karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu
·         Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis  ,Harus dibedakan antara legalitas dan moral
PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS :

PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
 PENGERTIAN DAN MACAM- MACAM STAKE HOLDES :
'Stakeholder' adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Stakeholder Eksternal
Stakeholder ekternal adalah individu yang membeli produk atau memberikan jasa yang diberikan sebuah perusahaan. Mereka berada di luar perusahaan dan memiliki sesuatu untuk diraih dan dirawat sebagai hasil dari penggunaan produk atau jasa atau yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Mereka dapat berupa supplier, joint venture groups, pemakaian akhir atau pesaing. Umumnya stakeholder eksternal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing.
Stakeholder Internal
Stakeholder internal terdiri atas pelanggan, mitra dan pesaing. Berdasarkan Intuisi, karyawan mengerti bahwa mereka harus bertemu dengan kebutuhan dan harapan dari kesatuan yang lahir ini. Untuk mengatasi masalah tersebut organisasi terlebih dahulu harus mengidentifikasi stakeholder yang tepat, kemudian menegaskan kebutuhan dan harapan mereka.

Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
KRITERIA :
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
PRINSIP      :
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.
NILAI POSITIF:
Pertama, dalam menjalankan suatu bisnis faktor – faktor yang harus dilihat pertama kali adalah pelaku bisnis haruslah rasionalitas agar bisnis yang dijalankan tidak menimbulkan suatu masalah yang besar.
Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap perilaku moral.

Ketiga, nilai positif yang terkandung dalam etika utilitarianisme bersifat menyuluruh (universal) dan berlaku oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun pelku bisnis itu berada.
KELEMAHANNYA:
a.  Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
b.  Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
c. Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
d.  Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
e. Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
f.  Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

SYARAT TANGGUNG JAWAB MORAL

a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakn itu

-          ARGUMEN YANG MENDUKUNG
a.        Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
b.       Terbatasnya sumber daya alam
c.        Lingkungan sosial yang lebih baik
d.       Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
e.       Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
f.        Keuntungan jangka panjang

ARGUMEN YANG MENENTANG KETERLIBATAN SOSIAL DAN PERUSAHAAN:
a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
b.       Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
c.        Biaya keterlibatan sosial
d.       Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
  STATUS PERUSAHAAN:
a.        Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum,
b.       Pandangan legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.



Nama: Radityo Dami Andoro
Kelas:4EA13
NPM: 12209776

Tidak ada komentar:

Posting Komentar