BAB 1
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini mengalami
ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan serta
retail modern. Yang secara umum terdesaknya para pedagang pasar tradisional
atau toko-toko lokal lainnya, disebabkan dalam bentuk menurunya omset penjualan
barang dagangan. Namun sayangnya sampai dengan saat ini pun belum ada upaya
serius dari berbagai banyak pihak, terutama dari pemerintah untuk
mengantisipasi hal tersebut.
Dengan
adanya penetrasi pasar modern secara makro ekonomi, tidak saja dapat mengancam
pelaku pasar tradisional, tetapi termasuk juga kepelaku ekonomi pada
sektor-sektor lainnya. Dari kondisi struktur perdagangan itu, maka dapat
disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada
pola monopoli/oligopoli sebagai pengaruh daripada globalisasi ekonomi pasar
bebas.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
rumusan malah ini menemukan bahwa yang paling terpengaruh oleh dampak pertama
adalah mereka-lah yang pasokan barang dagangannya berasal dari
industri/pabrikan dengan lokasi yang berdekatan dari toko modern. Sementara itu
berbeda nasibnya dengan para pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah
atau produk pertanian dan industri desa.
Namun
bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah,
aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat
ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah.
Dalam
perlindungan dimensi dan elemen tersebut, semestinya juga dapat meliputi
berbagai aspek komprehensif, hingga mencakup pembatasan kuota jumlah toko
modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern,
pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan
penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah,
dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar
tradisional.
1.3 Tujuan Penelitian
Dilihat
dari konteks kebijakan perlindungan pelaku pasar tradisional yang mencakup
perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional,
semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai kebersamaan dan kekeluargaan,
modal sosial budaya produksi, sampai dengan seluruh elemen pelaku pasar
tradisional.
Meskipun
demikian arahan atau model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat,
telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Bahkan sudah
menunjukkan semangat dan ketegasan bagi pelaku pasar tradisional dengan
sendirinya.
BAB
2
PEMBAHASAN
Pembahasan
Berdasarkan
paparan di atas, maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar
tradisional mencakup beberapa hal, yakni:
- Penguatan organisasi pelaku pasar dalam pengembangan SDM pelaku pasar,
- Kemitraan produsen lokal oleh koperasi pasar untuk mengembangkan produk lokal,
- Pembelian secara kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen serta pedagang kecil,
- Penataan pasar dan revitalisasi kios pada bagian zona depan untuk memaksimalkan fungsi pasar pada tempatnya,
- Menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi dimedia publik,
- Melakukan dengan berbagai macam inovasi bisnis hingga dapat mengoptimalkan layanan kepada para pelanggan.
Sedangkan
pada aspek pelaku :
- Perlu adanya upaya yang lebih pada pengembangan modal material dan intelektual,
- Dengan secara khusus pengembangan pada koperasi pasar, harus dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, serta pendidikan anggota secara intensif.
Dengan
semua hal tersebut, seumpamanya dapat dijadikan salah satu awal bagi kebijakan
perlindungan dan pengembangan pasar tradisional, dan diharapkan juga dapat
dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah yang sedang berbenah dalam pengelolaan
pasar tradisional.
Selain
itu pada level pelaku langsung seperti dinas pasar, koperasi pasar, pedagang
pasar, dapat merapatkan barisan untuk tetap semangat dalam bekerjasama
mengembangkan pasar tradisional. Dengan begitu, maka semoga saja gebyar pasar
tradisional tidak semakin meredup dan hilang keberadaannya.
Variabel – Variabel
Hipotesis
yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
- Pengaruh Budaya Terhadap Sikap Konsumen
- Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Sikap Konsumen
- Pengaruh Karakteristik Individu Terhadap Sikap Konsumen
- Pengaruh Psikologis Terhadap Sikap Konsumen
- Pengaruh Strategi Pemasaran Terhadap Sikap Konsumen.
tenaga kerja manusia dalam
hal membajak dan mengolah tanah.
BAB
3
PENUTUP
KESIMPULAN
Beberapa
kesimpulan yang telah diperoleh dari semua permasalahan diatas adalah
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sikap kepercayaan konsumen dalam pembelian
barang dagangan kepada pihak produsen, hingga menunjukkan bahwa :
- Perubahan budaya maupun peningkatan sikap psikologis konsumen, yang meningkat secara nyata terhadap sikap kepercayaannya dalam membeli dan mengkonsumsi produk lokal yang diperlukan.
- Konsumen tidak perlu mempertimbangkan daripada lingkungan sosialnya, dalam membeli produk lokal dan peningkatan pada karakteristik individu konsumen tidak dapat menjadikan sikap kepercayaannya meningkat dalam membeli dan mengkonsumsi produk lokal yang diperlukan.
- Konsumen tidak lagi merasakan adanya strategi pemasaran yang selama ini ditempuh perusahaan dan pemasar untuk dapat mendukung serta meningkatkan sikap kepercayaannya itu dalam membeli/mengkonsumsi produk lokal.
(definisi)…
“dari pengertian Prilaku Konsumen diatas, ada 2 elemen penting (elemen proses
pengambilan keputusan ; elemen kegiatan secara fisik). Dan kedua elemen
tersebut dapat melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan serta menggunkan
barang/jasa. Jadi prilaku konsumen itu tidak hanya mempelajari apa yang harus
dibeli/dikonsumsi oleh konsumen saja. Tetapi juga dimana dan bagaimana
kebiasaan dalam berbagai kondisi macam apa saja produk/jasa yang harus dibeli.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar